SEMBILAN KOMPONEN MANAJEMEN SISTEM AKREDITASI
SEMBILAN KOMPONEN MANAJEMEN SISTEM AKREDITASI
PENDAHULUAN
Pendidikan memegang peranan penting dalam menentukan perkembangan dan realisasi diri individu. Pendidikan bertanggung jawab untuk mengembangkan bakat dan kemampuan secara optimal agar anak dapat mewujudkan dirinya dan berfungsi secara utuh sesuai dengan kebutuhan pribadi dan masyarakat. Pendidikan akan berjalan dengan baik, jika ada lembaga yang menyembunyikannya. Lembaga pendidikan mempunyai tugas memberikan pendidikan kepada seluruh masyarakat yang ada di dalamnya, khususnya peserta didik. Pendidikan akan berjalan dengan baik jika institusi juga memberikan dampak yang baik. Tentu saja, sebuah institusi akan memiliki cara tertentu dalam mengelola institusinya. Karena tidak mungkin lembaga-lembaga tersebut maju, berkembang, meningkat dan berkualitas jika tidak dikelola dengan baik dan disiplin. (Apriliandi, 2016)
Untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas, pemerintah telah menyusun peraturan tentang standar pendidikan yang diatur secara rinci dalam peraturan pemerintah tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia. Program standarisasi diintegrasikan ke dalam tiga program, yaitu standarisasi, akreditasi dan sertifikasi. (Supardi, 2006)
Akreditasi adalah suatu bentuk penilaian (evaluasi) terhadap mutu dan kelayakan perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan independen di luar perguruan tinggi. Bentuk lain dari penilaian kualitas eksternal adalah penilaian terkait dengan kewajiban, perizinan, perizinan oleh badan tertentu. Ada juga pengumpulan data oleh lembaga negara untuk tujuan tertentu, dan survei untuk menentukan peringkat perguruan tinggi. (BAN-PT, 2008)
Adanya penyusunan bentuk program studi disarankan untuk meningkatkan dan menjaga keberlanjutan dalam pengelolaan pendidikan tinggi, khususnya pada tingkat program studi LMPAI terkait dengan (1) visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian; (2) manajemen, kepemimpinan, sistem manajemen dan
penjaminan mutu; (3) mahasiswa dan lulusan; (4) sumber daya manusia; (5) keuangan, sarana dan prasarana; (6) pendidikan; dan (7) penelitian; (8) pelayanan atau pengabdian masyarakat, dan kerjasama; (9) hasil dan pencapaian.
PEMBAHASAN
1. Pengertian Akreditasi Program Studi
Akreditasi adalah proses dan hasil. Sebagai suatu proses, akreditasi merupakan upaya BAN-PT untuk menilai dan menetapkan status mutu program studi di perguruan tinggi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan. Akibatnya, akreditasi adalah status mutu pendidikan tinggi yang diumumkan kepada publik (BAN-PT, 2008). Oleh karena itu, tujuan dan manfaat akreditasi program studi adalah sebagai berikut:
a. Memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan program studi yang tidak memenuhi standar.Mendorong program studi pendidikan agama islam untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi
b. Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam transfer kredit, usulan bantuan dan alokasi dana, serta memperoleh pengakuan dari instansi atau instansi yang berkepentingan.
Kualitas program studi Pendidikan Agama Islam adalah seperangkat kondisi dan karakteristik input, proses dan produk atau layanan program studi PAI yang diukur dari sejumlah standar sebagai kriteria penilaian untuk menentukan dan mencerminkan kualitas pendidikan tinggi. . institusi. Penilaian mutu dalam rangka akreditasi program studi PAI harus didasarkan pada standar yang lengkap dan jelas sebagai kriteria penilaian, dan juga memerlukan penjelasan operasional prosedur dan langkah-langkah yang dilakukan agar penilaian bersifat sistemik dan sistematis..
2. Tujuan Dan Manfaat Akreditasi Program Studi
Akreditasi program studi merupakan proses evaluasi dan penilaian yang menyeluruh terhadap komitmen program studi terhadap kualitas dan kapasitas penyelenggaraan program PAI, untuk menentukan kelayakan program akademiknya. Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi program studi dilakukan oleh tim asesor yang terdiri dari pakar sejawat dan pakar yang memahami administrasi program akademik program studi. Keputusan mengenai kualitas didasarkan pada evaluasi dan penilaian berbagai bukti terkait dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan penalaran dan penilaian ahli sejawat. Bukti yang dipersyaratkan meliputi laporan tertulis yang dibuat oleh program studi yang terakreditasi, diverifikasi dan divalidasi dengan kunjungan atau penilaian lapangan oleh tim asesor ke lokasi program studi. Oleh karena itu, tujuan dan manfaat akreditasi program studi adalah sebagai berikut:Memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan program studi yang tidak memenuhi standar.
a. Mendorong program studi PAI untuk terus melakukan perbaikan dan mempertahankan kualitas yang tinggi
b. Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam transfer kredit, usulan bantuan dan alokasi dana, serta untuk mendapatkan pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan. (BAN-PT, 2008) 3. Standar Akreditasi Program Studi
Standar akreditasi program studi PAI meliputi standar mengenai komitmen program studi PAI terhadap kapasitas kelembagaan dan komitmen terhadap efektivitas program pendidikan (kapasitas pendidikan) yang dikemas dalam 9 standar akreditasi, yaitu.:
Standar 1: visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian Standar 2: manajemen, kepemimpinan, sistem manajemen dan penjaminan mutu
Standar 3: mahasiswa dan lulusan
Standar 4: sumber daya manusia
Standar 5: keuangan, sarana dan prasarana
Standar 6: pendidikan
Standar 7: penelitian
Standar 8: pelayanan atau pengabdian masyarakat, dan kerjasama Standar 9: hasil dan pencapaian
Penilaian kinerja program studi PAI didasarkan pada pemenuhan persyaratan standar akreditasi. Dokumen akreditasi program studi yang dapat diproses harus telah memenuhi persyaratan awal (penerimaan) yang ditandai dengan adanya izin yang sah dan sah dalam penyelenggaraan program studi pejabat yang berwenang, dengan anggaran dasar dan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga. undang-undang serta dokumen perencanaan strategis, rencana induk pembangunan yang secara jelas menunjukkan visi, misi, tujuan dan sasaran program studi, nilai-nilai dasar yang dianut dan berbagai aspek mengenai organisasi dan pengelolaan program studi. proses pengambilan keputusan untuk implementasi program, dan sistem penjaminan mutu.(Yulianingsih, 2019)
Isi formulir akreditasi program studi sarjana memuat uraian dan analisis yang sistematis sebagai respon proaktif terhadap berbagai indikator yang ditetapkan dalam standar akreditasi program studi sarjana. Standar dan indikator akreditasi dijelaskan dalam pedoman penyusunan borang akreditasi program studi sarjana. Program studi sarjana menggambarkan dan menganalisis semua indikator dalam konteks standar akreditasi secara keseluruhan dengan mempertimbangkan sembilan dimensi mutu.Dalam Buku BAN-PT 2008 dijelaskan kesembilan dimensi mutu penyelenggaraan program studi tersebut, yaitu:
a. Applicability adalah tingkat akurasi input, proses, output, dan tujuan program ditinjau dari ukuran ideal normatif..
b. Kecukupan menunjukkan tingkat pencapaian persyaratan ambang batas yang diperlukan untuk pelaksanaan suatu program
c. Relevansi atau relevansi (relevansi) adalah tingkat keterkaitan antara tujuan dan hasil/output program pendidikan dengan kebutuhan masyarakat di lingkungannya dan di seluruh dunia.
d. Suasana akademik mengacu pada iklim yang mendukung interaksi antara dosen dengan mahasiswa, antar sesama mahasiswa dan antar dosen untuk mengoptimalkan proses pembelajaran.Efisiensi (efficiency) merujuk pada tingkat pemanfaatan masukan (sumberdaya) yang digunakan untuk proses pembelajaran.
e. Sustainability menggambarkan kesinambungan pelaksanaan program yang meliputi ketersediaan input, kegiatan pembelajaran dan pencapaian hasil yang optimal.
f. Selektivitas menunjukkan bagaimana penyelenggara program memilih elemen input, kegiatan proses pembelajaran, serta menentukan prioritas output berdasarkan pertimbangan kemampuannya.Produktivitas (productivity) menunjukkan tingkat keberhasilan proses pembelajaran yang dilakukan dalam memanfaatkan masukan.
g. Efektivitas adalah tingkat pencapaian tujuan program yang telah ditentukan yang diukur dengan keluaran program
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa: akreditasi lebih dipandang sebagai gambaran kualitas daripada indeks kinerja kumulatif (IPK) lulusan. Sedangkan akreditasi dilakukan oleh lembaga eksternal dengan kriteria yang komprehensif. Oleh karena itu, status akreditasi program studi dinilai lebih objektif. Oleh karena itu, setiap program studi harus mencari status akreditasi
Dengan dokumen yang tersedia, pada dasarnya setiap program studi dapat menilai dan menghitung secara mandiri nilai kecukupan akreditasi sebelum proses akreditasi secara resmi diajukan ke BAN-PT. Dengan penilaian dan perhitungan tersebut dapat diketahui kekuatan dan kelemahan atau kekurangan program studi
Sesuai dengan persyaratan legalitas dan tanggung jawab publik. Kesembilan standar tersebut dijadikan acuan oleh asesor untuk menilai keberadaan suatu program studi, termasuk nilai kualitatif dan kuantitatif. Prinsip kerja dalam menyiapkan formulir harus didasarkan pada "tulis apa yang Anda lakukan dan lakukan apa yang Anda tulis". mendokumentasikan setiap kegiatan yang kita
lakukan, meskipun pekerjaan itu kecil. Oleh karena itu, kita harus memiliki rencana yang baik, dan kita harus melaksanakan apa yang telah kita rencanakan.
DAFTAR PUSTAKA
Apriliandi. Strategi Lembaga Dalam Meningkatkan Akreditasi Program Studi Di STAIN Curup. 2016
BAN-PT. 2008. Buku II Standar dan Prosedur Akreditasi Program Studi Sarjana, BAN-PT. Jakarta.
BAN-PT. 2008. Buku IIIA Borang Akreditasi Sarjana, BAN-PT. Jakarta. BAN-PT. 2008. Buku IIIB Borang Fakultas-Sekolah Tinggi, BAN-PT. Jakarta.
BAN-PT. 2008. Buku V Pedoman Penilaian Instrumen Akreditasi Program Sarjana, BAN-PT. Jakarta.
BAN-PT. 2008. Pedoman Evaluasi-Diri Program Studi dan Institusi Perguruan Tinggi. BAN-PT. Jakarta
Supardi, Nasir Muhammad. Analisis Kebutuhan Pengembangan Madrasah. Jurnal Penelitian Keislaman. Vol 3 No 1. 2006
