SEMBILAN KOMPONEN MANAJEMEN SISTEM AKREDITASI

SEMBILAN KOMPONEN MANAJEMEN SISTEM AKREDITASI



       PENDAHULUAN  

Pendidikan memegang peranan penting dalam menentukan perkembangan dan  realisasi diri individu. Pendidikan bertanggung jawab untuk mengembangkan bakat  dan kemampuan secara optimal agar anak dapat mewujudkan dirinya dan berfungsi  secara utuh sesuai dengan kebutuhan pribadi dan masyarakat. Pendidikan akan  berjalan dengan baik, jika ada lembaga yang menyembunyikannya. Lembaga  pendidikan mempunyai tugas memberikan pendidikan kepada seluruh masyarakat  yang ada di dalamnya, khususnya peserta didik. Pendidikan akan berjalan dengan  baik jika institusi juga memberikan dampak yang baik. Tentu saja, sebuah institusi  akan memiliki cara tertentu dalam mengelola institusinya. Karena tidak mungkin  lembaga-lembaga tersebut maju, berkembang, meningkat dan berkualitas jika tidak  dikelola dengan baik dan disiplin. (Apriliandi, 2016)  

Untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas, pemerintah telah  menyusun peraturan tentang standar pendidikan yang diatur secara rinci dalam  peraturan pemerintah tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar  Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di  seluruh wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia. Program standarisasi  diintegrasikan ke dalam tiga program, yaitu standarisasi, akreditasi dan sertifikasi.  (Supardi, 2006)  

Akreditasi adalah suatu bentuk penilaian (evaluasi) terhadap mutu dan  kelayakan perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau  badan independen di luar perguruan tinggi. Bentuk lain dari penilaian kualitas  eksternal adalah penilaian terkait dengan kewajiban, perizinan, perizinan oleh  badan tertentu. Ada juga pengumpulan data oleh lembaga negara untuk tujuan  tertentu, dan survei untuk menentukan peringkat perguruan tinggi. (BAN-PT, 2008)  

Adanya penyusunan bentuk program studi disarankan untuk meningkatkan dan  menjaga keberlanjutan dalam pengelolaan pendidikan tinggi, khususnya pada  tingkat program studi LMPAI terkait dengan (1) visi, misi, tujuan dan sasaran, serta  strategi pencapaian; (2) manajemen, kepemimpinan, sistem manajemen dan 

penjaminan mutu; (3) mahasiswa dan lulusan; (4) sumber daya manusia; (5)  keuangan, sarana dan prasarana; (6) pendidikan; dan (7) penelitian; (8) pelayanan  atau pengabdian masyarakat, dan kerjasama; (9) hasil dan pencapaian.  

PEMBAHASAN 

1. Pengertian Akreditasi Program Studi  

Akreditasi adalah proses dan hasil. Sebagai suatu proses, akreditasi merupakan  upaya BAN-PT untuk menilai dan menetapkan status mutu program studi di  perguruan tinggi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan. Akibatnya,  akreditasi adalah status mutu pendidikan tinggi yang diumumkan kepada publik  (BAN-PT, 2008). Oleh karena itu, tujuan dan manfaat akreditasi program studi  adalah sebagai berikut:  

a. Memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah  memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, dalam rangka  memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan  program studi yang tidak memenuhi standar.Mendorong program studi  pendidikan agama islam untuk terus menerus melakukan perbaikan dan  mempertahankan mutu yang tinggi  

b. Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam  transfer kredit, usulan bantuan dan alokasi dana, serta memperoleh  pengakuan dari instansi atau instansi yang berkepentingan.  

Kualitas program studi Pendidikan Agama Islam adalah seperangkat kondisi  dan karakteristik input, proses dan produk atau layanan program studi PAI yang  diukur dari sejumlah standar sebagai kriteria penilaian untuk menentukan dan  mencerminkan kualitas pendidikan tinggi. . institusi. Penilaian mutu dalam rangka  akreditasi program studi PAI harus didasarkan pada standar yang lengkap dan jelas  sebagai kriteria penilaian, dan juga memerlukan penjelasan operasional prosedur  dan langkah-langkah yang dilakukan agar penilaian bersifat sistemik dan  sistematis.. 


2. Tujuan Dan Manfaat Akreditasi Program Studi  

Akreditasi program studi merupakan proses evaluasi dan penilaian yang  menyeluruh terhadap komitmen program studi terhadap kualitas dan kapasitas  penyelenggaraan program PAI, untuk menentukan kelayakan program  akademiknya. Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi program studi  dilakukan oleh tim asesor yang terdiri dari pakar sejawat dan pakar yang memahami  administrasi program akademik program studi. Keputusan mengenai kualitas  didasarkan pada evaluasi dan penilaian berbagai bukti terkait dengan standar yang  ditetapkan dan berdasarkan penalaran dan penilaian ahli sejawat. Bukti yang  dipersyaratkan meliputi laporan tertulis yang dibuat oleh program studi yang  terakreditasi, diverifikasi dan divalidasi dengan kunjungan atau penilaian lapangan  oleh tim asesor ke lokasi program studi. Oleh karena itu, tujuan dan manfaat  akreditasi program studi adalah sebagai berikut:Memberikan jaminan bahwa  program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh  BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari  penyelenggaraan program studi yang tidak memenuhi standar.  

a. Mendorong program studi PAI untuk terus melakukan perbaikan dan  mempertahankan kualitas yang tinggi  

b. Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam  transfer kredit, usulan bantuan dan alokasi dana, serta untuk mendapatkan  pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan. (BAN-PT, 2008)  3. Standar Akreditasi Program Studi  

Standar akreditasi program studi PAI meliputi standar mengenai komitmen  program studi PAI terhadap kapasitas kelembagaan dan komitmen terhadap  efektivitas program pendidikan (kapasitas pendidikan) yang dikemas dalam 9  standar akreditasi, yaitu.:  

Standar 1: visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian  Standar 2: manajemen, kepemimpinan, sistem manajemen dan penjaminan  mutu  

Standar 3: mahasiswa dan lulusan  

Standar 4: sumber daya manusia 

Standar 5: keuangan, sarana dan prasarana  

Standar 6: pendidikan  

Standar 7: penelitian  

Standar 8: pelayanan atau pengabdian masyarakat, dan kerjasama  Standar 9: hasil dan pencapaian  

Penilaian kinerja program studi PAI didasarkan pada pemenuhan  persyaratan standar akreditasi. Dokumen akreditasi program studi yang dapat  diproses harus telah memenuhi persyaratan awal (penerimaan) yang ditandai  dengan adanya izin yang sah dan sah dalam penyelenggaraan program studi pejabat  yang berwenang, dengan anggaran dasar dan anggaran dasar atau anggaran rumah  tangga. undang-undang serta dokumen perencanaan strategis, rencana induk  pembangunan yang secara jelas menunjukkan visi, misi, tujuan dan sasaran  program studi, nilai-nilai dasar yang dianut dan berbagai aspek mengenai organisasi  dan pengelolaan program studi. proses pengambilan keputusan untuk implementasi  program, dan sistem penjaminan mutu.(Yulianingsih, 2019)  

Isi formulir akreditasi program studi sarjana memuat uraian dan analisis yang  sistematis sebagai respon proaktif terhadap berbagai indikator yang ditetapkan  dalam standar akreditasi program studi sarjana. Standar dan indikator akreditasi  dijelaskan dalam pedoman penyusunan borang akreditasi program studi sarjana.  Program studi sarjana menggambarkan dan menganalisis semua indikator dalam  konteks standar akreditasi secara keseluruhan dengan mempertimbangkan sembilan  dimensi mutu.Dalam Buku BAN-PT 2008 dijelaskan kesembilan dimensi mutu  penyelenggaraan program studi tersebut, yaitu:  

a. Applicability adalah tingkat akurasi input, proses, output, dan tujuan  program ditinjau dari ukuran ideal normatif..  

b. Kecukupan menunjukkan tingkat pencapaian persyaratan ambang batas  yang diperlukan untuk pelaksanaan suatu program  

c. Relevansi atau relevansi (relevansi) adalah tingkat keterkaitan antara tujuan  dan hasil/output program pendidikan dengan kebutuhan masyarakat di  lingkungannya dan di seluruh dunia. 

d. Suasana akademik mengacu pada iklim yang mendukung interaksi antara  dosen dengan mahasiswa, antar sesama mahasiswa dan antar dosen untuk  mengoptimalkan proses pembelajaran.Efisiensi (efficiency) merujuk pada  tingkat pemanfaatan masukan (sumberdaya) yang digunakan untuk proses  pembelajaran.  

e. Sustainability menggambarkan kesinambungan pelaksanaan program yang  meliputi ketersediaan input, kegiatan pembelajaran dan pencapaian hasil  yang optimal.  

f. Selektivitas menunjukkan bagaimana penyelenggara program memilih  elemen input, kegiatan proses pembelajaran, serta menentukan prioritas  output berdasarkan pertimbangan kemampuannya.Produktivitas  (productivity) menunjukkan tingkat keberhasilan proses pembelajaran yang  dilakukan dalam memanfaatkan masukan.  

g. Efektivitas adalah tingkat pencapaian tujuan program yang telah ditentukan  yang diukur dengan keluaran program  


KESIMPULAN  

Berdasarkan hasil pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa: akreditasi  lebih dipandang sebagai gambaran kualitas daripada indeks kinerja kumulatif (IPK)  lulusan. Sedangkan akreditasi dilakukan oleh lembaga eksternal dengan kriteria  yang komprehensif. Oleh karena itu, status akreditasi program studi dinilai lebih  objektif. Oleh karena itu, setiap program studi harus mencari status akreditasi  

Dengan dokumen yang tersedia, pada dasarnya setiap program studi dapat  menilai dan menghitung secara mandiri nilai kecukupan akreditasi sebelum proses  akreditasi secara resmi diajukan ke BAN-PT. Dengan penilaian dan perhitungan  tersebut dapat diketahui kekuatan dan kelemahan atau kekurangan program studi  

Sesuai dengan persyaratan legalitas dan tanggung jawab publik. Kesembilan  standar tersebut dijadikan acuan oleh asesor untuk menilai keberadaan suatu  program studi, termasuk nilai kualitatif dan kuantitatif. Prinsip kerja dalam  menyiapkan formulir harus didasarkan pada "tulis apa yang Anda lakukan dan  lakukan apa yang Anda tulis". mendokumentasikan setiap kegiatan yang kita 

lakukan, meskipun pekerjaan itu kecil. Oleh karena itu, kita harus memiliki rencana  yang baik, dan kita harus melaksanakan apa yang telah kita rencanakan. 


       DAFTAR PUSTAKA  

Apriliandi. Strategi Lembaga Dalam Meningkatkan Akreditasi Program Studi  Di STAIN Curup. 2016  

BAN-PT. 2008. Buku II Standar dan Prosedur Akreditasi Program Studi Sarjana, BAN-PT. Jakarta.  

BAN-PT. 2008. Buku IIIA Borang Akreditasi Sarjana, BAN-PT. Jakarta.  BAN-PT. 2008. Buku IIIB Borang Fakultas-Sekolah Tinggi, BAN-PT. Jakarta.  

BAN-PT. 2008. Buku V Pedoman Penilaian Instrumen Akreditasi Program  Sarjana, BAN-PT. Jakarta.  

BAN-PT. 2008. Pedoman Evaluasi-Diri Program Studi dan Institusi Perguruan Tinggi. BAN-PT. Jakarta  

Supardi, Nasir Muhammad. Analisis Kebutuhan Pengembangan Madrasah.  Jurnal Penelitian Keislaman. Vol 3 No 1. 2006 


Subscribe to receive free email updates: